Cara Membuat SKCK Online & Offline Mudah

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi akte lahir/ijazah terakhir
    • Fotokopi KK
    • Dokumen sidik jari dan rumus sidik jari
    • Fotokopi kartu identitas lain bagi pemohon yang belum memiliki KTP
    • Pas foto berwarna dengan background warna merah. Ukuran foto 4×6, sebanyak 6 lembar.
  2. Kunjungi laman pendaftaran SKCK online di skck.polri.go.id.

  3. Pilih menu formulir pendaftaran yang barada di pojok kanan atas.

  4. Pada kolom “Jenis Keperluan” di bagian Satwil, pilih sesuai alasan mengajukan pembuatan SKCK.

  5. Lengkapi form hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik dan unggah lampiran dokumen.

  6. Lampirkan rumus sidik jari yang didapatkan di kantor Polres sesuai domisili.

  7. Selain itu, pemohon juga akan mendapat nomor yang digunakan untuk pembayaran SKCK online lewat Bank.

  8. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode booking.

  9. Datang ke kantor polisi sesuai dengan jadwal yang tertera di kode booking.

  10. Tunjukkan kode booking kepada petugas.

  11. Isi formulir permohonan SKCK.

  12. Menyerahkan formulir dan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.

  13. Membayar biaya pelayanan sebesar Rp30.000.

  14. Tunggu SKCK selesai diproses.

  • Cara Membuat SKCK Offline

Berikut adalah cara membuat SKCK offline untuk melamar kerja:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yaitu:

    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi akte lahir/ijazah terakhir
    • Fotokopi KK
    • Surat pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  2. Datang ke kantor polisi sesuai dengan tingkatannya, yaitu Mabes POLRI, Polda, Polres, atau Polsek.

  3. Mengisi formulir di loker pelayanan.

  4. Menyerahkan formulir dan seluruh dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.

  5. Membayar biaya pelayanan sebesar Rp30.000.

  6. Tunggu SKCK selesai diproses.

Persyaratan Membuat SKCK

Berikut adalah persyaratan membuat SKCK untuk melamar kerja:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Berumur minimal 17 tahun
  • Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap
  • Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau organisasi terlarang
  • Tidak pernah terlibat dalam tindak pidana tertentu
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Tips Membuat SKCK

Berikut adalah tips membuat SKCK untuk melamar kerja:

  • Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap dan benar.
  • Datang ke kantor polisi sesuai dengan jadwal yang tertera di kode booking (untuk pembuatan SKCK online).
  • Isi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  • Pastikan telah membayar biaya pelayanan SKCK.
  • Tunggu SKCK selesai diproses.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda membuat SKCK untuk melamar kerja.

Tinggalkan komentar