Cara Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor & Mobile Online

Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor. Pembayaran pajak kendaraan bermotor harus dilakukan secara rutin setiap tahunnya. Jika tidak, maka pemilik kendaraan akan dikenakan sanksi berupa denda.

Untuk menghindari sanksi denda, pemilik kendaraan bermotor perlu mengetahui cara cek tagihan pajak kendaraan bermotor. Berikut adalah cara cek tagihan pajak kendaraan bermotor secara online dan mobile:

Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online

Saat ini, pemerintah telah menyediakan layanan cek tagihan pajak kendaraan bermotor secara online. Layanan ini dapat diakses melalui situs web resmi Samsat atau melalui aplikasi mobile.

Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Situs Web Samsat

Untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor melalui situs web Samsat, Anda perlu menyiapkan beberapa informasi, yaitu:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Nama pemilik kendaraan
  • Alamat pemilik kendaraan

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor melalui situs web Samsat:

  1. Kunjungi situs web resmi Samsat.
  2. Cari menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  4. Masukkan nama pemilik kendaraan.
  5. Masukkan alamat pemilik kendaraan.
  6. Klik tombol “Cek”.

Contoh:

Misalkan Anda ingin cek tagihan pajak kendaraan bermotor dengan nomor polisi B 1234 ABC. Anda tinggal memasukkan nomor polisi tersebut di kolom yang tersedia. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi tentang tagihan pajak kendaraan Anda, yaitu:

  • Nama pemilik kendaraan
  • Alamat pemilik kendaraan
  • Jenis kendaraan
  • Merk kendaraan
  • Tipe kendaraan
  • Tahun pembuatan kendaraan
  • Biaya pajak kendaraan
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak
Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor Melalui Aplikasi Mobile

Selain melalui situs web Samsat, Anda juga bisa cek tagihan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi mobile. Ada beberapa aplikasi mobile yang bisa digunakan untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor, yaitu:

  • Aplikasi Samsat Online Nasional
  • Aplikasi e-Samsat
  • Aplikasi Samsat Digital Nasional

Berikut adalah langkah-langkah untuk cek tagihan pajak kendaraan bermotor melalui aplikasi mobile:

  1. Unduh dan install aplikasi Samsat Online Nasional, e-Samsat, atau Samsat Digital Nasional.
  2. Buka aplikasi dan login dengan akun Anda.
  3. Cari menu “Cek Pajak Kendaraan”.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan.
  5. Klik tombol “Cek”.

Contoh:

Misalkan Anda ingin cek tagihan pajak kendaraan bermotor dengan nomor polisi B 1234 ABC. Anda tinggal memasukkan nomor polisi tersebut di kolom yang tersedia. Kemudian, Anda akan mendapatkan informasi tentang tagihan pajak kendaraan Anda, yaitu:

  • Nama pemilik kendaraan
  • Alamat pemilik kendaraan
  • Jenis kendaraan
  • Merk kendaraan
  • Tipe kendaraan
  • Tahun pembuatan kendaraan
  • Biaya pajak kendaraan
  • Tanggal jatuh tempo pembayaran pajak

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah cek tagihan pajak kendaraan bermotor secara online dan mobile. Dengan demikian, Anda dapat menghindari sanksi denda karena telat membayar pajak kendaraan.

Cara Membayar Tagihan Pajak Kendaraan Menggunakan Aplikasi SIGNAL

Saat ini, pemerintah telah menyediakan layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online. Salah satu layanan tersebut adalah melalui aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Aplikasi SIGNAL merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk melakukan berbagai layanan terkait pajak kendaraan bermotor, termasuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Berikut adalah cara membayar tagihan pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL:

Persiapan

Sebelum memulai, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut:

  • Nomor polisi kendaraan
  • Nama pemilik kendaraan
  • Alamat pemilik kendaraan
  • Nomor induk kependudukan (NIK)
  • Nomor telepon yang aktif

Langkah-langkah

  1. Unduh dan install aplikasi SIGNAL di perangkat seluler Anda.
  2. Buka aplikasi dan daftar akun.
  3. Isi data diri dan kendaraan Anda.
  4. Lakukan verifikasi data diri dan kendaraan Anda.
  5. Cek tagihan pajak kendaraan Anda.
  6. Lakukan pembayaran pajak kendaraan Anda.

Membuat Akun

Untuk membuat akun di aplikasi SIGNAL, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi SIGNAL.
  2. Klik tombol “Daftar”.
  3. Masukkan nomor telepon Anda.
  4. Klik tombol “Kirim”.
  5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telepon Anda.
  6. Klik tombol “Verifikasi”.
  7. Masukkan NIK Anda.
  8. Klik tombol “Lanjut”.
  9. Masukkan nama lengkap Anda.
  10. Klik tombol “Lanjut”.
  11. Masukkan alamat e-mail Anda.
  12. Klik tombol “Lanjut”.
  13. Masukkan kata sandi Anda.
  14. Klik tombol “Lanjut”.

Melakukan Verifikasi Data Diri dan Kendaraan

Setelah membuat akun, Anda perlu melakukan verifikasi data diri dan kendaraan Anda. Untuk melakukan verifikasi, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi SIGNAL.
  2. Klik ikon “Profil”.
  3. Klik tombol “Verifikasi”.
  4. Masukkan foto KTP Anda.
  5. Masukkan foto diri Anda.
  6. Masukkan nomor rangka kendaraan Anda.
  7. Masukkan nomor mesin kendaraan Anda.
  8. Klik tombol “Verifikasi”.

Cek Tagihan Pajak Kendaraan

Setelah data diri dan kendaraan Anda terverifikasi, Anda dapat cek tagihan pajak kendaraan Anda. Untuk melakukan cek tagihan, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi SIGNAL.
  2. Klik ikon “Pajak”.
  3. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
  4. Klik tombol “Cek”.

Melakukan Pembayaran Pajak Kendaraan

Setelah mengetahui tagihan pajak kendaraan Anda, Anda dapat melakukan pembayaran. Untuk melakukan pembayaran, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka aplikasi SIGNAL.
  2. Klik ikon “Pajak”.
  3. Klik tombol “Bayar”.
  4. Masukkan kode bayar yang tertera di layar.
  5. Pilih metode pembayaran.
  6. Lakukan pembayaran.

Metode Pembayaran

Saat ini, aplikasi SIGNAL mendukung beberapa metode pembayaran, yaitu:

  • Transfer bank
  • Pembayaran elektronik
  • Indomaret
  • Alfamart
  • Pos Indonesia

Kesimpulan

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah membayar tagihan pajak kendaraan menggunakan aplikasi SIGNAL. Dengan demikian, Anda dapat menghindari sanksi denda karena telat membayar pajak kendaraan.

Tinggalkan komentar