Cara dan Syarat Bikin SIM – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia yang memberi hak kepada seseorang untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya. SIM harus dimiliki oleh setiap orang yang ingin mengemudikan kendaraan bermotor, baik sepeda motor maupun mobil.
Persyaratan Bikin SIM
Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuat SIM:
- Warga negara Indonesia
Warga negara asing yang tinggal di Indonesia tidak dapat membuat SIM.
- Telah berusia 17 tahun atau sudah menikah
Usia minimum untuk membuat SIM adalah 17 tahun. Namun, jika belum berusia 17 tahun namun sudah menikah, maka dapat membuat SIM dengan menunjukkan surat nikah.
- Memiliki akta kelahiran atau surat keterangan lahir
Akta kelahiran atau surat keterangan lahir diperlukan untuk membuktikan identitas diri Anda.
- Memiliki Kartu Keluarga (KK)
KK diperlukan untuk membuktikan tempat tinggal Anda.
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter yang telah ditunjuk oleh Korlantas Polri
Surat keterangan sehat diperlukan untuk membuktikan bahwa Anda memenuhi syarat kesehatan untuk mengemudi.
- Memiliki pas foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang merah
Pas foto diperlukan untuk keperluan administrasi.
Cara Bikin SIM
Berikut adalah cara membuat SIM:
- Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum membuat SIM, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
* Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir
* Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
* Fotokopi surat keterangan sehat dari dokter
* Pas foto berwarna ukuran 4x6 dengan latar belakang merah
- Datang ke kantor Satpas SIM
Datang ke kantor Satpas SIM di wilayah tempat tinggal Anda.
- Isi formulir permohonan SIM
Isi formulir permohonan SIM yang telah disediakan.
- Serahkan dokumen yang diperlukan
Serahkan dokumen yang diperlukan kepada petugas Satpas.
- Ambil foto
Ambil foto di kantor Satpas.
- Tes kesehatan
Laksanakan tes kesehatan di kantor Satpas.
- Tes teori
Laksanakan tes teori di kantor Satpas.
- Tes praktik
Laksanakan tes praktik di kantor Satpas.
- Lulus ujian
Jika Anda lulus ujian teori dan praktik, Anda akan mendapatkan pemberitahuan melalui aplikasi SIM Nasional Presisi.
- Ambil SIM
Setelah lulus ujian, Anda dapat mengambil SIM di kantor Satpas dengan membawa KTP dan bukti lulus ujian.
Biaya Pembuatan SIM
Biaya pembuatan SIM terdiri dari biaya PNBP SIM dan biaya administrasi. Biaya PNBP SIM ditentukan berdasarkan jenis SIM yang dibuat. Biaya administrasi ditetapkan oleh masing-masing Satpas.
Berikut adalah rincian biaya pembuatan SIM:
Jenis SIM | Biaya PNBP SIM | Biaya Administrasi | Total Biaya |
---|---|---|---|
SIM A | Rp100.000 | Rp25.000 | Rp125.000 |
SIM A Umum | Rp120.000 | Rp25.000 | Rp145.000 |
SIM B I | Rp100.000 | Rp25.000 | Rp125.000 |
SIM B II | Rp120.000 | Rp25.000 | Rp145.000 |
SIM B III | Rp120.000 | Rp25.000 | Rp145.000 |
Tips Membuat SIM
Berikut adalah beberapa tips membuat SIM:
- Siapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap
Pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang diperlukan dengan lengkap sebelum membuat SIM. Dokumen yang tidak lengkap dapat menyebabkan proses pembuatan SIM menjadi terhambat.
- Lakukan latihan ujian teori dan praktik secara rutin
Luangkan waktu untuk mempelajari materi ujian teori dan berlatih ujian praktik agar dapat lulus dengan mudah. Latihan yang rutin akan membantu Anda untuk memahami materi ujian dan menguasai keterampilan mengemudi.
- Berpakaian rapi dan sopan saat ujian
Berpakaian rapi dan sopan akan membuat Anda terlihat lebih profesional dan menghormati petugas Satpas.
- Bersikaplah sopan dan ramah kepada petugas Satpas
Petugas Satpas adalah orang-orang yang bekerja untuk melayani Anda
Berikut adalah cara dan syarat bikin surat ijin mengemudi terbaru, semoga bermanfaat.