NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor identitas wajib pajak yang menjadi dasar untuk menghitung, memperhitungkan, atau memungut pajak. NPWP wajib dimiliki oleh setiap orang yang memiliki penghasilan, baik orang pribadi maupun badan usaha.
Pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui situs web DJP Online. Proses pembuatan NPWP online di HP sangat mudah dan cepat, sehingga Anda tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Cara Membuat NPWP Online di HP dengan Mudah dan Cepat
Berikut ini cara membuat npwp online menggunakan HP, ikuti langkah langkah di bawah ini.
1. Siapkan dokumen yang diperlukan
Sebelum membuat NPWP online, Anda perlu menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, yaitu:
- KTP elektronik (e-KTP)
- NPWP (jika ada)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan Domisili (SKD)
- Surat keterangan Usaha (SKU)
2. Buka situs web DJP Online
Buka situs web DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/.
3. Masuk ke akun DJP Online
Jika Anda sudah memiliki akun DJP Online, silakan masuk dengan menggunakan username dan password Anda. Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, silakan daftar terlebih dahulu.
4. Pilih menu “Registrasi Wajib Pajak”
Setelah masuk ke akun DJP Online, pilih menu “Registrasi Wajib Pajak”.
5. Isi formulir pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap. Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan data yang sesuai dengan dokumen yang Anda siapkan.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang data yang perlu diisi dalam formulir pendaftaran:
- Identitas
Isi data identitas Anda, seperti nama, nomor KTP, tanggal lahir, dan jenis kelamin.
- Alamat
Isi data alamat Anda, seperti alamat domisili, alamat tempat tinggal, dan alamat usaha (jika ada).
- Informasi kontak
Isi data informasi kontak Anda, seperti nomor telepon, alamat email, dan nomor ponsel.
- Data usaha
Isi data usaha Anda, jika Anda merupakan wajib pajak badan usaha.
6. Unggah dokumen
Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan sesuai dengan instruksi yang diberikan.
Berikut adalah penjelasan lebih rinci tentang dokumen yang perlu diunggah:
- KTP
Unggah foto KTP Anda yang masih berlaku.
- NPWP (jika ada)
Unggah foto NPWP Anda, jika Anda sudah memilikinya.
- KK
Unggah foto KK Anda yang masih berlaku.
- SKD
Unggah foto SKD Anda, jika Anda memilikinya.
- SKU
Unggah foto SKU Anda, jika Anda merupakan wajib pajak badan usaha.
7. Cetak formulir pendaftaran
Setelah mengunggah dokumen, cetak formulir pendaftaran dan tanda tangani.
8. Upload formulir pendaftaran
Upload formulir pendaftaran yang sudah ditandatangani ke situs web DJP Online.
9. Lakukan verifikasi data
Petugas pajak akan melakukan verifikasi data Anda. Jika data Anda sudah valid, Anda akan mendapatkan NPWP melalui email.
10. Aktivasi NPWP
Setelah mendapatkan NPWP, Anda perlu mengaktifkan NPWP Anda. Aktivasi NPWP dapat dilakukan melalui situs web DJP Online atau di KPP terdekat.
Tips
- Pastikan Anda mengisi formulir pendaftaran dengan data yang benar dan lengkap.
- Unggah dokumen dengan kualitas yang baik.
- Lakukan verifikasi data sesuai dengan instruksi yang diberikan.
- Aktivasi NPWP Anda segera setelah mendapatkannya.
Contoh
Misalnya, Anda adalah seorang karyawan yang baru saja mendapatkan pekerjaan dan Anda belum memiliki NPWP. Anda dapat mengikuti langkah-langkah di atas untuk membuat NPWP online di HP.
Berikut adalah contoh dokumen yang perlu Anda siapkan:
- KTP
- KK
- Surat keterangan Domisili
Anda dapat meminta surat keterangan Domisili dari RT/RW tempat Anda tinggal.
Setelah Anda menyiapkan dokumen, Anda dapat mengikuti langkah-langkah di atas untuk membuat NPWP online di HP.
Kesimpulan
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat NPWP online di HP dengan mudah dan cepat.